Topcareer.id – Mata uang digital semakin populer di dunia, tak ketinggalan Bank Indonesia (BI) mengumumkan juga akan menerbitkan central bank digital currency (CBDC) atau rupiah digital.
Setelah rupiah digital terbit, apakah uang kartal baik kertas maupun logam yang kini berlaku akan kiamat?
Menurut laporan Bank Indonesia, transaksi uang elektronik di Indonesia telah tumbuh dengan sangat pesat dan diprediksi akan terus meningkat.
BI menyebut, perkembangan transaksi ekonomi dan keuangan digital yang pesat saat ini sejalan dengan melonjaknya antusiasme masyarakat untuk berbelanja secara online.
Ini menyebabkan semakin meluasnya ekosistem e-commerce, dan layanan pembayaran digital pun menjadi terus berkembang.
Bahkan transaksi e-commerce tahun ini pun diprediksi bakal tembus hingga Rp 403 triliun atau tumbuh 51,6% (year on year/yoy) dan masih akan terus meningkat tahun 2022 sampai menyentuh angka Rp 530 triliun atau tumbuh 31,4% (yoy).
Jika melihat laporan tahunan BI 2021 lebih lanjut, transaksi uang elektronik pada 2021 diperkirakan mencapai Rp 40.000 triliun atau naik 41,2% secara tahunan (yoy).
Pada tahun 2022 akan kembali tumbuh semakin tinggi sekitar 16,3% (yoy) hingga mencapai Rp 337 triliun.
Transaksi pembayaran digital banking tahun 2021 pun diramalkan naik sebesar 46,1% (yoy) atau mencapai Rp 40.000 triliun.
Baca juga: Bitcoin semakin Ngetren. Yuk Kenali Mata Uang Digital Ini
Keputusan BI menerbitkan rupiah digital merupakan respons dari kondisi global yang semakin cepat berubah, khususnya dalam sistem pembayaran.
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (25/11) menyampaikan bahwa BI tidak bisa bergerak di luar kewenangannya.
Perry menambahkan bahwa BI juga tidak akan tinggal diam sehingga segera melakukan percepat proses penerbitan rupiah digital.
Menurutnya, mata uang rupiah digital dari BI konsepnya sudah ada dan cukup jelas.**(Feb)