Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Ini Keuntungan Ambil Rumah lewat Program BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi Perumahan, Dok/Koran Kaltim

Topcareer.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan membantu karyawan agar bisa memiliki rumah dengan mengeluarkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).

Meskipun program MLT JHT ini telah diluncurkan sejak tahun 2016 lalu melalui Permenaker Nomor 35 Tahun 2016, namun pada tahun 2021 lalu aturan ini direvisi kembali agar lebih mempermudah dan menguntungkan karyawan.

“Dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pemberi kerja yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Serpong Tangerang, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Kecerdasan Emosi jadi Penilaian Penting di CPNS 2021

Adapun keuntungan maupun kemudahan yang dimaksud dari Permenaker ini antara lain adanya penambahan penyaluran MLT melalui Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).

Kemudian terdapat penambahan skema baru berupa inovasi yaitu peserta dapat mengajukan pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT.

Terakhir yakni adanya penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending.

“Dengan pengaturan hal-hal baru tersebut bisa memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri,” pungkas Ida.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply