Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, May 3, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Tetaplah Patuhi Aturan Ini!

Jakarta. Dok/Pixabay

Topcareer.id – Sebelumnya sempat diputuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diberlakukan serentak oleh Pemerintah, namun seperti kita ketahui, pemerintah telah membatalkannya.

Keputusan Pemerintah untuk membatalkan penerapan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Hal itu telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali.

Menurut Luhut, keputusan itu akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Tetapi kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyampaikan bahwa aturan perjalanan masih merujuk Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru.

SE tersebut telah ditetapkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana pada 29 November 2021.

Namun, jika nantinya ada perubahan pada SE Satgas Covid-19 tersebut, Kemenhub akan melakukan penyesuaian.

Baca juga: PPKM Level 3 di Libur Nataru Bisa Tahan Lonjakan Inflasi

Masyarakat diimbau jika memang harus bepergian, pastikan sudah menjalani vaksinasi serta memenuhi syarat tes kesehatan seperti antigen.

Aturan perjalanan sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut:

a. Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut; dan

b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dengan pengaturan sebagai berikut:

i. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antar kabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

1) Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
2) Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

ii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kabupaten atau antar kota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

iii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

iv. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur pada poin b.iii;

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply