Topcareer.id – Di masa pandemi ini, banyak pekerja yang mencaikan dana di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menariknya, menurut Kepala BPJS Kediri, Suharno Abidin ada kenaikan pencairan dalam 2 program. Pertama, pada awal pandemi, yang terdampak pertama kali adalah program JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini karena banyak tenaga kerja yang keluar, karena berhenti atau mengalami putus hubungan kerja,” ujarnya pada Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Apakah BPJS Ketenagakerjaan Kamu Aktif? Begini Cara Cek via Online
Kemudian yang kedua, Lanjut Suharno baru kematian anggota atau peserta, karena terpapar virus Covid-19 pada pandemi gelombang kedua, tepatnya bulan Juli 2021 lalu.
“Pada saat puncak pandemi Covid-19 itu, memang di bulan Juli dan termasuk di awal memang kenaikannya cukup drastis. Jaminan kematian rasionya sekarang 363 persen,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui, selama 2021 terdapat 29 kasus RT/RW yang meninggal dan santunan yang telah diberikan dengan total klaim sebesar Rp 1.218.000.000. Seluruh santunan kematian telah diterima masing-masing ahli waris sebesar Rp42 juta.**(Feb)