Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Kekerasan Seksual Jadi Ancaman Perempuan Berkarya di Tempat Kerja

Ilustrasi kekerasan seksual di tempat kerjaIlustrasi. (dok. Loss Prevention Magazine)

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan. Saat ini, masih banyak hambatan bagi perempuan untuk berdaya dan berkarya di dunia kerja. Salah satu ancaman terbesar bagi perempuan adalah kekerasan seksual dan pelecehan di tempat kerja.

Menaker mengatakan bahwa perlu adanya kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Ia meyakini ancaman kekerasan seksual dapat mengakibatkan turunnya kinerja, menurunkan produktivitas. Sehingga, berdampak pada kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Seraya menunggu waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang. Kami telah menyiapkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) untuk memberikan pelindungan bagi kekerasan seksual di tempat kerja, baik bagi perempuan maupun laki-laki.” Kata Menaker Ida, mengutip dari siaran pers pada Sabtu (5/3/2022).

Menaker menjelaskan, salah satu upaya saat ini yaitu meningkatkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI, yang pada tahun ini akan selesai.

Menaker berpendapat, apabila DPR menyegerakan pembahasan RUU TPKS, maka Kepmenaker akan mengacu pada UU TPKS tersebut.

“Jadi kami sedang menyiapkan Kepmenaker, tapi kami tetap melihat perkembangan pembahasan di DPR. Kalau molor dan tak ada kepastian waktu pengesahan, kami akan dahulukan Kepmenaker ini,” ujarnya.

Baca juga: 6 Alasan Saatnya Kamu Berhenti Dari Pekerjaan Yang Dicintai

Meski protokoler pelindungan pekerja di tempat kerja sudah mendesak, lanjut Menaker, keterbukaan informasi publik saat ini memberikan harapan adanya pengurangan atau menurunnya kekerasan di tempat kerja.

“Orang sekarang semakin takut dengan ancaman sosial. Media sosial yang sangat terbuka, sangat membantu penurunan kekerasan di tempat kerja,” ujarnya.

Menaker menambahkan, salah satu faktor penghambat perempuan di dunia kerja adalah masih adanya gender shaming alias stereotip dan seksisme yang menjadi akar diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan.

Perilaku ini menyebabkan banyak yang meremehkan perempuan di tempat kerja, kena anggapan sebagai penghambat, dan memiliki produktivitas lebih rendah.

“Hal ini kontraproduktif dengan tujuan kita semua untuk terus meningkatkan pemberdayaan perempuan di dunia kerja agar bisa memberikan dampak positif pada perekonomian dari level individu, keluarga hingga negara,” katanya.

Leave a Reply