Topcareer.id – Di masa pandemi hingga kini mungkin masih ada PHK karyawan lantaran kondisi ekonomi yang ikut terdampak. Namun, bagi yang terkena PHK dan menganggur, mungkin sebagian sudah memiliki NPWP. Apakah pengangguran yang memiliki NPWP tetap wajib lapor SPT?
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kewajiban pelaporan adalah kewajiban pribadi wajib pajak bukan pemberi kerja.
“Meskipun tidak lagi berpenghasilan dan selama NPWP tersebut berstatus aktif, maka tetap ada kewajiban perpajakan untuk melaporkan SPT Tahunan meskipun nihil,” tulis DJP dalam situs resminya.
Pelaporan SPT dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu secara langsung, melalui pos, atau secara elektronik melalui e-Filing atau e-Form.
Apakah harus lapor nihil tiap tahun?
Pada dasarnya kewajiban untuk memiliki NPWP melekat pada setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Yang dimaksud persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Sedangkan definisi persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Bagi wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, salah satunya pengangguran, dalam hal ini apabila penghasilan dalam setahun berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka dapat mengajukan permohonan Non Efektif.
Baca juga: Begini Cara Mengetahui Status NPWP Pajak Aktif Atau Tidak
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan paling sedikit adalah sebesar Rp54.000.000,00 setahun atau sebesar Rp4.500.000,00 per bulan.
Hal ini menunjukkan apabila wajib pajak memiliki penghasilan kurang dari Rp4.500.000 sebulan atau pengangguran, maka wajib pajak tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan berhak mengajukan permohonan Non Efektif.
Cara mengajukan permohonan Non-efektif
Permohonan Non Efektif bisa diajukan secara online dengan mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif serta dokumen pendukung pada aplikasi e-Registration yang tersedia di laman www.pajak.go.id.
Permohonan juga dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan melampirkan bukti pendukung lalu mengirimkannya melalui pos atau jasa ekspedisi lainya ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Permohonan Non Efektif juga dapat diajukan secara langsung dengan datang ke KPP terdaftar atau KP2KP dengan membawa dokumen pendukung untuk memperkuat alasan permohonan Non Efektif tersebut.
“Dengan menonaktifkan NPWP ini dapat menggugurkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Apabila pada suatu hari wajib pajak memerlukan kembali NPWP atau memiliki penghasilan di atas PTKP, maka wajib pajak dapat mengaktifkannya kembali.”