Topcareer.id – Saat ini banyak orang yang berbondong-bondong mengincar profesi sebagai Pegawai Negara Sipil (PNS). Bagaimana tidak, banyak orang yang berpikir jika menjadi PNS hidup akan sejahtera baik dari mulai bekerja hingga pensiun nanti.
Tapi, sebenarnya berapa sih gaji PNS? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 berikut rincian gaji PNS;
Golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1.815.800
Golongan II
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200
Golongan III
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800
Golongan IV
IVA: Rp 3.044.300
IVB: Rp 3.173.100
IVC: Rp 3.307.300
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan yang menjadi penghasilan tambahan yang menggiurkan. Tunjangan kinerja ini bervariatif sesuai dengan jabatan dan golongan PNS itu sendiri.
Setiap bulan, PNS akan mendapatkan beberapa tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjungan dari perjalanan dinas, tunjangan pangan, honor tim, uang rapat dalam kantor dan tunjangan pensiun.
Sebagai salah satu contoh dari tunjangan keluarga, berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977 PNS yang beristri/bersuami akan diberikan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok. Sedangkan PNS yang memiliki anak berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun akan diberikan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak (maksimal 3 anak).
Tidak lupa, PNS juga akan mendapatkan gaji ke 13 yang cair setiap bulan Juli dan gaji ke-14 yang cair pada saat Hari Raya Idul Fitri. *
Editor: Ade Irwansyah