Pekerja Sakit 4 Bulan Masih Boleh Terima Gaji Penuh? Ini Penjelasan Kemnaker
TopCareer.id – Pekerja yang sakit atau tidak bisa bekerja selama 4 bulan masih bisa mendapatkan gaji 100 persen dari tempat kerjanya.
Hal ini diungkap oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui sebuah unggahan di akun Instagram @kemnaker.
Aturan gaji pada pekerja sakit ini sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 41 ayat (1) PP Nomor 49 tahun 2025.
Dasar hukum lainnya adalah Pasal 55 PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Baca Juga: Demi Naik Gaji, Banyak Pekerja Indonesia Siap Lakukan 2 Hal Ini
Kemnaker menjelaskan, aturan pemberian upah bagi pekerja yang sakit lama yaitu:
- Bulan 1-4: 100 persen dari upah
- Bulan 5-8: 75 persen dari upah
- Bulan 9-12: 50 persen dari upah
- Bulan berikutnya: 25 persen dari upah sebelum PHk dilakukan pengusaha
Persentase ini merupakan tahapan pembayaran upah bagi pekerja yang sakit dan tidak dapat bekerja, sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Gen Z Paling Berani Minta Naik Gaji
Meski begitu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pekerja jika ingin mendapatkan hak atas upahnya selama sakit.
Pekerja perlu menyimpan surat keterangan dokter dan bukti pembayaran gaji selama sakit. Dokumen ini bisa membantu pekerja untuk mengecek apakah upah yang diterima sudah sesuai ketentuan.
Selain itu, jika sakit berlanjut lebih dari 12 bulan dan pekerja tidak bisa bekerja, pengusaha dapat melakukan PHK sesuai ketentuan dan pekerja tetap berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.
“PHK tidak otomatis terjadi hanya karena sudah melewati 12 bulan,” tegas Kemnaker.



