Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19Tren

Kebijakan PPKM Diperpanjang Sampai 9 Mei 2022

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sebut BSU akan kembali digulirkan kepada para pekerja.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Topcareer.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ia menjelaskan bahwa Angka Reproduksi Kasus Efektif (Rt) Indonesia terus membaik di semua Pulau yaitu 0,99 atau di bawah 1,00 (laju penularan terkendali). Hal ini mengindikasikan perkembangan kondisi pandemi yang sudah cukup terkendali.

Per 24 April 2022, Kasus Harian Nasional tercatat hanya sebanyak 382 kasus, berkurang signifikan sebesar -99,4% dari jumlah tertingginya di 16 Februari 2022 sebanyak 64.718 kasus.

Sumber transmisi penularan Kasus Harian Nasional yakni Lokal (96,6%) dan PPLN (3,4%). Perubahan 7DMA Kasus Konfirmasi Harian Nasional dalam seminggu terakhir dibandingkan dengan 7DMA seminggu sebelumnya adalah menurun -40,31%.

“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yaitu dari 26 April sampai 9 Mei 2022,” kata Menko Airlangga dalam siaran pers, Senin (25/4/2022).

Berdasarkan evaluasi per 23 April 2022, Transmisi Komunitas terus terjaga rendah di Level 1, dengan TK Kasus Konfirmasi dan Tingkat Kematian pada 27 Provinsi di luar Jawa-Bali juga berada di Level 1.

Namun, masih ada 14 Provinsi yang memiliki Kapasitas Respon “Terbatas” akibat Testing atau Tracing yang terbatas pula, dan 10 Provinsi lain di kategori “Sedang”, dan 3 Provinsi “Memadai”.

Baca juga: Antibodi COVID-19 Masyarakat Indonesia 99,2%, KSP Optimis Risiko Mudik Bisa Diredam

Perkembangan Level Asesmen Provinsi, yakni: Level Asesmen 4 (0 Provinsi), Level Asesmen 3 (5 Provinsi), Level Asesmen 2 (20 Provinsi), dan Level Asesmen 1 (2 Provinsi yakni Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat).

Sementara, hasil evaluasi pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali adalah tidak ada Kabupaten/Kota yang masuk Level 4, kemudian jumlah Kabupaten/Kota di Level 3 dan 2 menurun, diikuti dengan jumlah Kabupaten/Kota Level 1 meningkat. Rinciannya sbb:

Situasi Covid-19 Level 4 terdapat 0 Kabupaten/Kota (Minggu sebelumnya 0 Kabupaten/Kota).
Situasi Covid-19 Level 3 yakni 2 Kabupaten/Kota (Minggu sebelumnya 5 Kabupaten/Kota).
Situasi Covid-19 Level 2 yaitu 241 Kabupaten/Kota (Minggu sebelumnya 278 Kabupaten/Kota).
Situasi Covid-19 Level 1 yakni 143 Kabupaten/Kota (Minggu sebelumnya 103 Kabupaten/Kota).

Kriteria penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali yaitu berdasarkan “Level Situasi Pandemi Covid-19” yang memperhitungkan Transmisi Komunitas (Jumlah Kasus, Kematian, Rawat Inap) serta Kapasitas Respon (Testing, Tracing, Treatment/BOR).

Komposisi Level PPKM pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali untuk periode PPKM 26 April – 9 Mei 2022 adalah:

Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 1 meningkat dari 84 menjadi 131 Kabupaten/Kota.
Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 2 menurun dari 259 menjadi 216 Kabupaten/Kota.
Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 3 menurun dari 43 menjadi 39 Kabupaten/Kota.

Leave a Reply