Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Pemerintah Ancam Blokir Google, Twitter, Facebook, dkk. Kenapa?

(pixabay)

Topcareer.id – Pemerintah memberikan peringatan tegas dengan ancaman pemblokiran kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google, Facebook, Twitter dan perusahaan sejenisnya untuk segera mendaftarkan perusahaannya.

Kominfo memberikan batas waktu kewajiban pendaftaran lingkup privat hingga 20 Juli 2022 mendatang, dan kesempatan sudah diberikan sejak 2020 lalu.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan bahwa PSE yang tidak juga melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir akan dianggap ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia.

Sampai saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, terdiri dari 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.

PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya.

Baca juga: Buntut Perang, Google blokir Siaran TV dari Rusia!

2.569 PSE perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang. Google, Netflix, Twitter, Facebook, dan lainnya banyak yang belum melakukan pendaftaran ulang.

Pendaftaran PSE jelas merupakan amanat peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dasarnya yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply