Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Menaker: Pekerja yang Tidak Ikut Program Jamsostek Nggak Bisa Dapat BSU

Menaker, Ida Fauziyah berkomitmen tanggulangi tuberkolosis di tempat kerja.Menaker, Ida Fauziyah berkomitmen tanggulangi tuberkolosis di tempat kerja. (dok. Kemnaker)

Topcareer.id – Pemberian bantuan subsidi upah (BSU) bertujuan untuk meringankan para pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, jika pekerja tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka tidak akan bisa mendapatkan BSU.

“Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022,” kata Menaker dalam keterangan pers, Senin (26/9/2022).

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Baca juga: Kemnaker Raih Penghargaan Sinergitas Awards 2022 Sebagai Koordinasi Terbaik

Lalu, syarat lainnya, yakni mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

Dan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI.

“Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022,” kata Ida.

Ida menambahkan target penerima BSU 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp. 8.804.969.750.000. Dalam hal penyaluran BSU 2022 ini, khusus untuk wilayah Sulawesi Tenggara sudah tersalurkan kepada 19.286 pekerja/buruh.

Leave a Reply