Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Ini Harapan Wamenaker Terkait PKB antara Serikat Pekerja PLN dengan Manajemen

Topcareer.Id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memberikan apresiasi atas penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dengan Serikat Pekerja (SP) PT PLN periode 2022-2024 di Jakarta, Rabu (12/10/2022). Disaksikan Afriansyah Noor, PKB ditandatangani Dirut PLN Darmawan Prasojo dan Ketua Umum SP PLN Abrar Ali.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras Manajemen dan SP serta adanya komunikasi efektif, komitmen dan persamaan persepsi, saling empati yang tinggi antara manajemen dan SP, akhirnya hari kita dapat menyaksikan acara penandatanganan PKB, ” kata Afriansyah Noor dalam sambutannya.

Wamenaker mengakui perundingan PKB PT PLN tidaklah mudah dan membutuhkan waktu sangat panjang. Adanya beberapa SP/SB di perusahaan membuat hubungan industrial menjadi semakin dinamis dan terjadi banyak dinamika.

“Masing-masing SP/SB memiliki kepentingan, namun harus diingat kelangsungan usaha dan produktivitas bekerja harus lebih diutamakan, ” katanya.

Menurut Wamenaker, SP/SB harus saling merangkul bekerja sama, bukan memaksa. SP/SB juga harus bersinergi dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja, bukan untuk kepentingan golongan semata.

Sesuai amanat pasal 25 dan 27 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB, Wamenaker berpesan seluruh SP agar bahu-membahu dan bekerja sama serta mengutamakan musyawarah mufakat demi terwujudnya kenyamanan bekerja, kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja.

Baca juga: Jika Kasus Covid-19 Landai Sampai Februari, Maka RI Bisa Lepas dari Pandemi

Afriansyah Noor mengingatkan PKB yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja merupakan UU bagi para pihak yang membuatnya. PKB membuat kepastian hukum bagi pengusaha dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja sehingga kedua belah pihak diharapkan dapat tunduk patuh dan menjalankan hak dan kewajibannya sesuai yang tertuang di dalam PKB.

“Kami berpesan agar terus dilakukan dialog secara bipartit dan kekeluargaan, tingkatkan komunikasi dan dialog sosial secara efektif. Karena dapat membuka ruang atau sekat yang mungkin ada dalam suatu hubungan antara manajemen dan pekerja, ” katanya.

the authorFeby Ferdian

Leave a Reply