Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Penerimaan Pajak Indonesia Capai Rp1.634,4 Triliun

Ilustrasi tarif pajak hiburan ditetapkan Kemenkeu paling atas 10% dari semula 35%.Ilustrasi tarif pajak hiburan ditetapkan Kemenkeu paling atas 10% dari semula 35%.

Topcareer.id – Hingga 14 Desember 2022, penerimaan pajak mencapai Rp1.634,4 triliun atau mencapai 110,06 persen dari target berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 yakni Rp1.485 triliun. Penerimaan ini juga tumbuh 41,93 persen dibandingkan penerimaan tahun lalu yang mencapai Rp1.151,5 triliun.

“Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat, dan juga karena adanya reformasi dari legislasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (20/12/2022).

Menkeu menyampaikan, pertumbuhan neto kumulatif seluruh jenis pajak dominan positif yang menggambarkan kegiatan dari pelaku ekonomi.

Sementara, lanjut Menkeu, PPh 21 yang mengalami kenaikan 19,58 persen menunjukkan konsistensi pembayaran upah dan gaji karyawan.

“Kemudian PPh impor naik tinggi 89,14 persen berarti kegiatan yang mendukung industri manufaktur dengan impor berbagai bahan baku dan barang modal menunjukkan aktivitas yang cukup sehat,” ujarnya.

Di sisi lain PPh OP mengalami kontraksi. Sedangkan PPh Badan mengalami kenaikan 88,4 persen, artinya kinerja korporasi di Indonesia yang menyumbangkan 20,7 persen dari total penerimaan pajak menunjukkan kinerja positif yang digambarkan dari pajak yang disetorkan kepada negara.

Baca juga: Waspada! Potensi Cuaca Ekstrem Pada Periode Natal Dan Tahun Baru

Sementara itu, PPh 26 menunjukkan pertumbuhan 9,39 persen dan PPh final tumbuh 54,42 persen terutama dari persewaan tanah, bangunan, dan penjualan saham.

Untuk PPN yang menggambarkan kegiatan pertambahan nilai aktivitas ekonomi, pertumbuhannya mencapai 23,4 persen untuk PPN dalam negeri dan 43,43 persen untuk PPN impor.

Menkeu juga menyampaikan kinerja perpajakan berdasarkan sektoral yang juga menggambarkan peta pemulihan ekonomi tahun 2022. Kontributor terbesar yakni industri manufaktur atau industri pengolahan yang tumbuh 35,1 persen.

Sektor perdagangan tumbuh 44,9 persen, jasa keuangan dan asuransi tumbuh 12,1 persen dan sektor pertambangan yang mengalami komoditas boom juga tumbuh tinggi yakni 135,3 persen

Sektor konstruksi masih dalam posisi belum sepenuhnya pulih dengan menunjukkan negative growth. Sementara sektor yang pulih dari dampak pandemi adalah sektor transportasi yang menunjukkan pertumbuhan penerimaan 27,3 persen.
Untuk sektor informasi dan komunikasi masih tetap sehat tumbuh 14,9 persen dan jasa perusahaan tumbuh 20,5 persen.

“Kenaikan yang sangat tinggi ini akan menjadi modal kita untuk menjaga agar APBN menjadi makin sehat, sehingga APBN bisa melindungi masyarakat, melindungi ekonomi, dan terus mendukung pembangunan Indonesia,” tandas Menkeu.

Leave a Reply