Tren

Operasi Patuh Jaya 2026 Digelar, Sasar Sejumlah Pelanggaran Ini

TopCareer.id – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Patuh Jaya 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2026, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, operasi ini akan mengedepankan edukasi dan pencegahan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta keselamatan pengguna jalan.

Dalam arahannya di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2026), Dadang mengatakan bahwa tertib berlalu lintas harus tumbuh dari kesadaran masyarakat, bukan semata-mata karena pengawasan atau penindakan petugas.

Mengutip Media Hub Polri, Operasi Patuh Jaya 2026 melibatkan 2.938 personel gabungan yang terdiri atas 2.798 personel Polri, 80 personel TNI, 30 personel Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan 30 personel Satpol PP.

Baca Juga: 3 Tips Jaga Data Pribadi Saat Melamar Kerja Online

Sasaran operasi meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, serta melawan arus.

Dadang pun meminta jajarannya memetakan titik rawan pelanggaran dan kecelakaan dengan mengidentifikasi faktor penyebabnya, mulai dari kondisi jalan, penerangan, rambu, hingga pengawasan lalu lintas.

Ia juga menekankan pentingnya dokumentasi tindakan petugas melalui rekaman video serta pengawasan melekat oleh Provos untuk menjaga akuntabilitas dan profesionalisme selama operasi berlangsung.

Baca Juga: Kemnaker Minta Warga Waspada Link BSU 2026 Palsu

Selain penegakan hukum, Kapolda meminta agar pelanggar berulang atau berisiko tinggi mendapat pembinaan melalui pendekatan edukatif oleh Bhabinkamtibmas dan fungsi Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas).

Pembinaan dapat dilakukan melalui kunjungan ke rumah atau sekolah dengan melibatkan personel terkait, khususnya bagi pelanggar yang berdomisili di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Kunjungan ini bukan untuk mengintimidasi masyarakat, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar pelanggar memahami risiko dari perbuatannya dan tumbuh kesadaran untuk tidak mengulangi pelanggaran,” klaim Dadang.

Banner Loker

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button