VIDEO

Apa Beda BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Asuransi Swasta?

Ilustrasi lebih dari 30% pekerja di Indonesia telah bergabung BPJS Ketanagakerjaan.Ilustrasi BPJS Ketanagakerjaan.

TopCareer.id – Meski sama-sama melindungi pekerja dari hal-hal tidak diinginkan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan asuransi swasta memiliki fungsinya masing-masing.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan khusus bagi pekerja terkait risiko kerja seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga masa tua.

Sementara, BPJS Kesehatan berfungsi sebagai jaminan sosial bagi seluruh warga negara untuk menangani masalah kesehatan umum yang tidak terkait dengan pekerjaan, sedangkan asuransi swasta di Indonesia umumnya diposisikan sebagai perlindungan tambahan atau pelengkap.

Baca Juga: Ojol dan Influencer Boleh Ikut BPJS Ketenagakerjaan?

Penting juga apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan di tempat kerja untuk segera melaporkan kondisinya ke pihak rumah sakit agar dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan bisa memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan.

Penting juga bagi peserta untuk memahami prosedur pelaporan ini, karena salah langkah dalam penggunaan asuransi bisa menyebabkan santunan atau jaminan kecelakaan kerja tidak dapat diklaim.

Leave a Reply