Aturan Bagasi Garuda Berubah 1 September 2026, Cek Ketentuannya
TopCareer.id – Maskapai penerbangan Garuda Indonesia memberlakukan skema bagasi tercatat berdasarkan jumlah koli atau Piece Concept.
Dengan skema Piece Concept, ketentuan bagasi tercatat yang sebelumnya dihitung berdasarkan total berat keseluruhan barang bawaan atau Weight Concept, disesuaikan menjadi berdasarkan jumlah koli dan berat maksimum pada setiap koli bagasi.
Aturan ini akan berlaku bagi tiket yang diterbitkan pada atau setelah 1 September 2026, untuk perjalanan pada atau setelah tanggal tersebut.
Penumpang yang sudah memiliki tiket yang terbit sebelum 1 September 2026, tetap mengikuti ketentuan bagasi sebelumnya seperti yang tercantum di tiket, termasuk jika jadwal perjalanan berlangsung pada atau setelah tanggal implementasi Piece Concept.
Garuda mengklaim, skema ini juga menghadirkan peningkatan nilai manfaat lewat alokasi bagasi tercatat hingga dua koli dengan berat maksimum masing-masing 32 kilogram atau total hingga 64 kilogram, sesuai rute, kelas penerbangan, dan kategori tiket.
Baca Juga: Pentingnya Pelatihan Simulator Rutin Bagi Seorang Pilot
Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills mengatakan, implementasi ini merupakan bagian dari transformasi maskapai untuk memodernisasi layanan, sekaligus memberikan kepastian yang lebih baik bagi penumpang.
“Dengan ketentuan jumlah koli dan berat maksimum yang semakin jelas, pengguna jasa dapat mempersiapkan barang bawaannya dengan lebih mudah, sejak tahap perencanaan perjalanan hingga keberangkatan,” kata Neil, mengutip laman resmi, Rabu (15/7/2026).
Untuk penerbangan domestik, pengguna jasa Economy Class memperoleh alokasi bagasi tercatat sebanyak satu koli dengan berat maksimum 23 kilogram.
Sementara, pengguna jasa Business Class dan First Class memperoleh alokasi sebanyak dua koli dengan berat maksimum masing-masing 32 kilogram atau total hingga 64 kilogram.
Pada penerbangan internasional, pengguna jasa Economy Class memperoleh alokasi sebanyak dua koli dengan berat maksimum masing-masing 23 kilogram atau total 46 kilogram.
Adapun pengguna jasa Business Class dan First Class memperoleh alokasi sebanyak dua koli dengan berat maksimum masing-masing 32 kilogram atau total hingga 64 kilogram.
Baca Juga: Jangan Sembarangan! Ini Lho Bahayanya Bercanda Soal Bom di Pesawat
Garuda mengatakan, jika dibandingkan dengan skema Weight Concept, implementasi Piece Concept menghadirkan peningkatan total alokasi bagasi yang bervariasi sesuai rute dan kelas penerbangan.
Pada penerbangan domestik, alokasi bagasi Economy Class meningkat dari 20 kilogram menjadi 23 kilogram, Business Class dari 30 kilogram menjadi 64 kilogram, dan First Class dari 40 kilogram menjadi 64 kilogram.
Sementara pada penerbangan internasional, alokasi bagasi Economy Class meningkat dari 30 kilogram menjadi 46 kilogram, Business Class dari 40 kilogram menjadi 64 kilogram, dan First Class dari 50 kilogram menjadi 64 kilogram.
Dengan skema ini, penumpang bisa mendapatkan tambahan total alokasi bagasi hingga 34 kilogram jika dibandingkan aturan sebelumnya, dengan tetap memperhatikan jumlah koli dan berat maksimum yang ditetapkan untuk setiap koli.
Neil menambahkan, penerapan skema ini juga mendukung peningkatan konsistensi layanan Garuda Indonesia pada jaringan penerbangan domestik maupun internasional.
“Skema Piece Concept telah digunakan secara luas dalam industri penerbangan global,” pungkasnya.



