UMP DKI Naik Rp4,6 Juta, Perusahaan yang Tak Sanggup Bayar Harus Lakukan Ini
Topcareer.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 yang semula sebesar Rp 4.453.935 menjadi Rp 4.641.854. Pemerintah pun melarang perusahaan untuk membayar pekerjanya di bawah UMP yang berlaku saat ini. Namun, menyadari...









