Perpres Ojol Bakal Atur Tarif Angkut Orang dan Barang
TopCareer.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal tarif ojek online (ojol) telah memasuki tahap finalisasi.
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI menyebut, tarif yang akan diatur bukan hanya soal angkutan orang, tetapi juga angkutan barang.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/8/2026), Dasco menyebut aturan tarif nantinya akan diatur oleh tiap-tiap kementerian yang berada di bidangnya.
“Karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,” kata Dasco.
Baca Juga: Serikat Pekerja Bantah Prabowo Soal Pendapatan Ojol Naik 3 Kali Lipat
Ia menyebut, tarif barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sementara tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan.
“Pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM,” imbuh Dasco.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, setelah finalisasi kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi, serta aplikator, sebelum mengeluarkan Perpres.


