Tren

Serikat Pekerja Bantah Prabowo Soal Pendapatan Ojol Naik 3 Kali Lipat

TopCareer.id – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) membantah kabar yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto soal kenaikan pendapatan driver ojek online (ojol) menjadi tiga kali lipat. Mereka juga menyebutnya sebagai hoaks.

Selain itu SPAI juga mengatakan bahwa penerapan potongan aplikasi yang ditetapkan Perpres 27/2026 sebesar 8 persen juga sebagai informasi hoaks.

Sebelumnya, dalam Pidato Kenegaraan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Senayan, Jakarta, Prabowo menyebut ada driver ojol yang pendapatannya naik signifikan berkat aturan bagi hasil antara driver dan aplikator.

Menurut Prabowo, pemerintah sudah mengatur pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi-pengemudi ojek online dan aplikator.

“Tadinya pengemudi ojol hanya dapat 80 persen dari upaya kerja mereka, karena aplikator minta 20 persen,” kata Prabowo, Jumat (14/8/2026).

“Tapi dengan rekomendasi pemerintah, saya enggak mau sebut intervensi, saya pakai istilah rekomendasi, tapi sebetulnya agak intervensi juga itu, para pengemudi sekarang mendapatkan 92persen dari jerih payah mereka,” imbuhnya.

Dia pun mengklaim, ada pengemudi yang melaporkan penghasilannya naik signifikan, bahkan sampai tiga kali lipat.

“Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali, bahkan ada yang mengatakan dia naik tiga kali, saudara-saudara,” kata Prabowo.

Baca Juga: Prabowo Ingin Anak SD Mulai Bisa Bahasa Asing

Namun, menurut Lily Pujiati, Ketua SPAI, potongan aplikasi hingga hari ini sangat tinggi dari delapan persen, bahkan mereka menyebut menemukan bukti terjadinya potongan hingga mencapai 34 persen.

Melalui siaran pers, SPAI menyebut dalam sebuah orderan antar penumpang, konsumen membayar tarif sebesar Rp 19.500.

Sebelum uang tersebut masuk ke pengemudi, terjadi potongan pertama oleh platform yaitu Rp 5.500, yang terdiri dari biaya layanan aplikasi sebesar Rp 4.500 dan biaya asuransi perjalanan sebesar Rp 1.000.

Selanjutnya, platform melakukan potongan kedua, sebesar delapan persen dari sisa uang tersebut, sehingga akhirnya pengemudi hanya menerima Rp 12.880.

“Maka total potongan sebenarnya adalah 34 persen yang artinya potongan aplikasi tersebut melanggar Peraturan Presiden No. 27/2026 yang mengatur batas potongan aplikasi delapan persen,” kata Lily.

Lily pun mengatakan, faktor inilah yang malah membuat pendapatan ojol justru menurun, bukan meningkat tiga kali lipat.

Baca Juga: Asosiasi Sambut Baik Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen

Selain itu, dia mengatakan bahwa pendapatan harian juga menurun dari total uang yang didapatkan pengemudi ojol setiap harinya.

“Sebelum kebijakan potongan delapan persen, pendapatan pengemudi ojol adalah Rp 100.000 per hari. Namun setelahnya pendapatan menurun menjadi Rp 80.000 per hari,” kata Lily.

Lebih lanjut, Lily juga mengatakan jam kerja driver juga semakin panjang, lebih dari jam kerja standar delapan jam. Beberapa bahkan terpaksa bekerja selama 12 hingga 18 jam per hari karena sulit mendapatkan order.

“Kondisi ini semakin berat bagi pengemudi ojol perempuan karena tidak mendapatkan cuti haid, melahirkan dan keguguran, sehingga tidak ada jaminan kepastian pendapatan,” kata Lily.

Untuk itu, pemerintah pun didesak mengakui driver ojol, taksi online, dan kurir kargo sebagai pekerja, melalui penetapan di Perpres 27 tahun 2026.

SPAI juga meminta pemerintah mengatur status pekerja tersebut dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru, serta ratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform diadopsi dalam UU Ketenagakerjaan.

Banner Loker

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button