Tren

Jangan Harap dapat Subsidi Gaji Termin II, Jika tak Lolos Pemadanan Dari KPK

Topcareer.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal mentransfer bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin II pada awal November 2020 ini.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan pada kali ini, prosedur penyalurannya akan berbeda dari termin sebelumnya.

“Penyalurannya kali ini berdasarkan atas rekomendasi dari KPK. Jadi kami harus mempadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah di bawah Rp 5 juta,” ujar Ida usai mendatangi kediaman penerima BSU di Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/11/2020).

Meskipun begitu, Ida menegaskan bahwa pemadanan data dari DJP sudah diselesaikan dan datanya telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear n clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja,” harap Menaker.**(Feb)

Banner Loker

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button