Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
TopCareer.id - Pemerintah telah resmi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, khususnya untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Pada konferensi persnya, Senin (16/12/2024), mereka mengklaim barang-barang kebutuhan pokok seperti sembako tidak terkena...



























































