Tren

Penempatan Manajer Kopdes Diprotes Jauh dari Domisili, Ini Kata Kemenkop

TopCareer.id – Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes yang jauh dari domisili jadi sorotan.

Hal ini terjadi usai Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengumumkan bahwa penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) KDKMP dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) sudah dapat dicek melalui Simkopdes.

Banyak warganet yang diduga manajer Kopdes memprotes penempatan yang jauh dari domisili, bakan lintas provinsi dan lintas pulau.

Merespon ini, Asisten Deputi Digitalisasi Kemenkop melalui sebuah unggahan di akun Instagram @simkopdes pun angkat bicara.

“Kami memahami bahwa penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal membutuhkan kesiapan serta penyesuaian yang tidak ringan,” tulis akun @simkopdes, dikutip Senin (28/9/2026).

Dalam pernyataannya, Kemenkop menyebut cara penempatan ditentukan dengan Hungarian Bipartite Matchmaking Method.

Baca Juga: Menkeu Bantah Isu Gaji Manajer Kopdes Rp 16 Juta: Kalau Segitu Pasti Gak Disetujui

Di sini, sistem mencari kombinasi penempatan terbaik secara keseluruhan, dengan mempertimbangkan kedekatan domisili, kesiapan bangunan KDKMP, dan ketersediaan kuota, keseimbangan kebutuhan antarwilayah.

“Karena setiap titip hanya dapat diisi sesuai kotanya, titik terdekat tidak selalu tersedia untuk semua orang,” ujar penjelasan akun tersebut.

Kemenkop menyebut ada 4 tahap penempatan Manajer KDKMP dan KNMP. Tahap 0 langsung memasangkan manajer dengan KDKMP yang berada di desa. Kemudian Tahap 1 sistem memprioritaskan bangunan KDKMP yang selesai 100 persen.

Tahap 2 yaitu saat titik siap operasional di wilayah asal telah penuh atau memang tidak tersedia, sementara wilayah lain masih membutuhkan manajer.

Terakhir adalah Tahap 3. Saat seluruh titik selesai terisi, sistem melanjutkan penempatan berdasarkan progres pembangunan tertinggi.

Baca Juga: Menaker-Menkop Sebut Koperasi Merah Putih Bisa Serap 2 Juta Tenaga Kerja

Simkopdes juga menyebut, dari 28.620 manajer KDKMP yang ditempatkan, 55,69 persen masih berada di jarak maksimal 10 km dan 71,91 persen di jarak maksimal 50 km.

Selain itu, 65,14 persen tetap ditempatkan di kabupaten/kota asal; 88,28 persen masih di provinsi asal; dan 11,27 persen yang ditempatkan lintas provinsi.

“Median jarak seluruh penempatan hanya 6,53 km. Namun, sebagian manajer tetap perlu mengisi kebutuhan nasional yang belum terpenuhi,” ujar Kemenkop.

Mereka menambahkan, pada beberapa wilayah, titik yang sesuai belum tersedia, telah terisi, atau belum siap untuk ditempati. Karena itu, sebagian manajer perlu ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan.

Kemenkop menegaskan, penempatan jauh bukan penilaian terhadap kualitas maupun kemampuan manajer.

“Setiap penempatan memiliki peran yang sama penting dalam memastikan KDKMP dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Kemenkop.

Banner Loker

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button