Topcareer.id – Pada 3 Juli 2019 lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (keppres) Nomor 17 tahun 2019.
Melalui keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan usia maksimal 40 tahun untuk dapat bergabung dan mengisi jabatan-jabatan tertentu dalam pemerintahan.
Jabatan itu antara lain Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidikan Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2019.
Seperti dikutip dari Kominfo.go.id Selasa (10/9/2019), pelamar dengan usia maksimal 35 tahun tidak harus berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S3).
Persyaratan harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3) hanya diberlakukan hanya bagi pelamar yang usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar.
Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.