Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Wednesday, October 16, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Kominfo Ajak Masyarakat Gunakan Hak untuk Tahu

Topcareer.id – Setiap warga negara berhak untuk tahu atas informasi dari setiap badan publik. Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi dari instansi tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat menggunakan hak untuk tahu.

“Hal itu diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat harus diberi pengetahuan yang cukup, disadarkan akan haknya dan dimotivasi,” jelas Direktur Tatakelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Selamatta Sembiring, dalam Forum Keterbukaan Informasi Publik di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (27/09/2019).

Dalam forum bertema Ayo Akses Informasi Publik untuk Indonesia yang Lebih Baik itu, Direktur TKKP menyebut dengan adanya kesadaran masyarakat menggunakan haknya. menggunakan haknya, maka penyelenggara negara sebagai pegawai badan publik tidak akan bisa berbuat macam-macam.

“Jika masyarakat menggunakan hak tahunya ini dengan baik. Mereka akan bekerja dengan baik dan sesuai aturan, sebab masyarakat senantiasa mengawasi dengan meminta informasi. Mereka selalu dituntut untuk transparan, mana bisa macam-macam,” tandasnya. 

Menurut Direktur Sembiring pemerintah termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota, adalah badan publik. Bahkan  semua lembaga/instansi yang dibiayai oleh dana dari masyarakat.  “Seperti APBN, APBD, bantuan luar negeri dan sebagainya adalah termasuk kategori badan publik,” jelasnya.

the authorRetno Wulandari

Leave a Reply