Lebih jauh, Direktur TKKP menjelaskan sebagai konsekuensi dari pemenuhan hak tahu masyarakat tersebut, setiap Badan Publik berkewajiban untuk memberikan informasi yang diminta masyarakat.
“Inilah esensi UU Keterbukaan Informasi Publik yang harus dipatuhi oleh setiap Badan Publik. Masalahnya, apakah masyarakat telah menggunakan haknya dengan baik. Fakta menunjukkan, di beberapa daerah, kuantitas masyarakat yg memohon informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masih relatif kecil,” papar Sembiring.
Senada dengan Sembiring, pemerhati keterbukaan informasi publik di Kepulauan Riau, Irwandy juga mengajak masyarakat untuk meminta informasi public ke badan publik.
“Masyarakat harus KEPO (knowing every particular object), harus ingin tahu informasi, apalagi besok, 28 September seluruh dunia akan memperigati hari hak untuk tahu sedunia, “ ujarnya.
Menurut Irwandy, akses informasi adalah hak setiap orang, PPID memiliki tugas untuk melayani pemohon informasi dengan prinsip cepat, sederhana dan tanpa biaya. “Penolakan permohonan informasi harus berdasarkan undang-undang,” tegasnya.