Masih dalam forum yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Dinas Kominfo Kepri, Feri Coloso menjelaskan, Dinas Kominfo Kepri memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya pelayanan informasi oleh PPID, sebagai implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami telah menyiapkan Desk Layanan Informasi Publik untuk memenuhi dan melayani permintaan informasi dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik. PPID yang akan mengimplementasikan UU KIP ini dengan melakukan pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik, “ jelas Feri.
Menurut Feri, salah satu tugas PPID adalah melakukan pengklasifikasian informasi dan melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan. Berkaitan dengan informasi yang dikecualikan, pihaknya mengaku pernah ada satu orang pemohon informasi yang meminta informasi dalam jumlah sangat banyak, termasuk informasi yang dikecualikan. Permohonan informasi tersebut hingga berujung pada sengketa informasi di Komisi Informasi Prov. Kepri.
“Ada 20 item, sebagian besar berkaitan dengan masalah keuangan dan pengelolaan lahan, termasuk masalah gaji dan tunjangan yang diterima oleh pejabat BP-Batam, “ujarnya.
Sementara itu, akademisi dari STIT Internasional Muhammadiyah Batam, Arifuddin Jalil menjelaskan, sengketa informasi merupakan sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
“Penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela, sedangkan ajudikasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus Komisi Informasi,” jelasnya.