Topcareer.id – Perempuan Indonesia kini memiliki hak yang sama untuk mencicipi bangku sekolah dan dalam berkarir. Dalam berkarir perempuan juga diberi beberapa hak khusus terkait ketenagakerjaan. Lalu, apa saja hak yang dimiliki perempuan yang bekerja?
Yuk, kita bahas hak pekerja perempuan yang sesuai dengan Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Cuti haid
Setiap bulan semua perempuan pasti mengalami haid. Jika kamu merasakan sakit karena haid, kamu berhak mendapat cuti maksimal 2 hari, ini sesuai dengan ketentuan UU No 13 Pasal 81 ayat 1.
Cuti melahirkan dan keguguran
Sesuai UU No 13 Pasal 82 ayat 1, ketika hamil kamu berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan lagi sesudah melahirkan. Dan pasal 82 ayat 2 juga menjelaskan kamu berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan saat mengalami keguguran kandungan. Dan jangan lupa kamu juga berhak mendapat upah penuh, lho.
Waktu bekerja
Pasal 76 mengatur pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, sedangkan perempuan hamil dilarang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Mendapatkan fasilitas khusus
Dan jika kamu bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman bergizi serta menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. Kamu juga berhak mendapatkan angkutan antar jemput jika kamu berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. *
Editor: Ade Irwansyah