Topcareer.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah menarik produk Ranitidin, obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.
Penarikan itu terkait penemuan yang disampaikan US Food and Drug (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) terkait penemuan N-NITROSODIMETHYLAMINE (NDMA) dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin.
Menurut studi global, ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake).
Jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama, dapat menjadi zat yang dapat memicu kanker (karsinogen). Hal inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh BPOM dalam mengawal keamanan obat yang beredar di Indonesia.
Dilansir dari laman pom.go.id, Selasa (8/10/2019), BPOM saat ini sedang melakukan pengambilan dan pengujian beberapa sampel produk ranitidin.
BPOM juga mengimbau kepada Industri Farmasi untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran.
Adapun nama obat yang dihimbau BPOM untuk ditarik antara lain:
• Ranitidin Cairan Injeksi 25 mg/mL, PT Phapros Tbk
• Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL, PT Glaxo Wellcome Indonesia
• Rinadin Sirup 75 mg/mL, PT Global Multi Pharmalab
• Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL, PT Indofarma
• Ranitidin Cairan Injeksi 25 mg/mL, PT Indiofarma
Editor: Feby Ferdian