Topcareer.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Efeknya, tak hanya sang presiden wajib menyampaikan pidato dalam Bahasa Indonesia di setiap pidatonya baik di dalam atau di luar negeri. Namun juga berdampak ke banyak segi lain kehidupan kita.
Yuk, dicek.
Perpres 63/2019 diteken Presiden Jokowi pada 30 September 2019 dan diundangkan pada hari yang sama. Peraturan Presiden itu adalah aturan lebih lanjut dari Undang-undang No.24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Peraturan itu mengatur penggunaan bahasa Indonesia, yang kemudian dirinci oleh perpres.
Berdasarkan Perpres 63/2019, berikut hal-hal yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia:
- Peraturan Perundang-undangan
- Dokumen Resmi Negara
- Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
- Bahasa Pengantar dalam Pendidikan Nasional
- Pelayanan Administrasi Publik di Instansi Pemerintahan
- Nota Kesepahaman atau Perjanjian
- Forum yang Bersifat Nasional atau Forum yang Bersifat Internasional
- Komunikasi Resmi di Lingkungan Kerja Pemerintah dan Swasta
- Laporan Setiap Lembaga atau Perseorangan kepada Instansi Pemerintahan
- Penulisan Karya Ilmiah dan Publikasi Karya Ilmiah di Indonesia
- Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau Permukiman, Perkantoran, Kompleks Perdagangan, Merek Dagang, Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi yang Didirikan atau Dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia
- Informasi tentang Produk Barang/Jasa
- Rambu Umum, Penunjuk Jalan, Fasilitas Umum, Spanduk, dan Alat Informasi Lain
- Informasi melalui Media Massa
Nah, di beberapa bagian, ada pula kewajiban penamaan dengan Bahasa Indonesia, misalnya untuk bangunan, gedung, monumen dll. Berikut rinciannya:
a. perhotelan;
b. penginapan;
c. bandar udara;
d. pelabuhan;
e. terminal;
f. stasiun;
g. pabrik;
h. menara;
i. monumen;
j. waduk;
k. bendungan;
l. bendung;
m. terowongan;
n. tempat usaha;
o. tempat pertemuan umum;
p. tempat hiburan;
q. tempat pertunjukan;
r. kompleks olahraga;
s. stadion olahraga;
t. rumah sakit;
u. perumahan;
v. rumah susun;
w. kompleks permakaman; dan/atau
x. bangunan atau gedung lain
Terkait produk barang atau merek dagang, pasal 35 ayat 1 menyebut, “Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki warga Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Sementara itu pasal 36 mengatakan, “Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.”
Perpres ini tak menyebut mengenai sanksi bila ada pelanggaran atas peraturan itu. Namun, perpres memberi kewenangan pada Pemerintah Pusat (oleh menteri) dan Daerah (oleh kepala daerah mulai dari gubernur hingga walikota/bupati). *
Editor: Feby Ferdian