Topcareer.id – Untuk mengurangi angka pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyelenggarakan program Pelatihan Vokasi Indonesia Bekerja.
Untuk mengikuti program ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup mengakses website BPJS Ketenagakerjaan, lalu memilih menu Vokasi dan mengisi form yang disediakan.
Sebelum mendaftar, pastikan kamu memenuhi persyaratan yang berlaku, di antaranya:
- Warga negara Indonesia
- Peserta penerima upah dengan NIK valid, dan diutamakan ikut program JHT
- Peserta yang di-PHK dengan masa iur minimal 12 bulan, dengan upah minimal UMK terendah di Indonesia
- usia maksimal 40 tahun
- berhenti bekerja paling singkat 1 (satu) bulan, dan paling lama 24 bulan.
Baca juga : Lulusan Pendidikan Vokasi Banyak Menganggur, Apa yang Salah?
Selain itu, peserta juga harus dalam status non aktif di BPJS Ketenagakerjaan saat mendaftarkan diri mengikuti pelatihan vokasi ini.
Para korban PHK yang telah mengikuti pelatihan, nantinya akan disalurkan ke perusahaan atau industri sesuai keterampilan yang telah mereka kuasai.
Dalam pelatihan itu, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng lembaga pelatihan yang berkompeten sehingga materi yang disampaikan sesuai kebutuhan industri atau perusahaan.
Editor: Feby Ferdian