Topcareer.id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebetulnya, selain hal itu, SKCK berfungsi untuk melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah di dalam maupun ke luar negeri, pencalonan diri sebagai pejabat dan masih banyak lagi lainnya.
SKCK sendiri berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Di mana dan bagaimana cara membuat SKCK?
SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Kamu juga bisa membuat SKCK melalui online lho, kamu hanya perlu mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Baca juga: Yuk, Intip Bocoran Soal CPNS Tahun Ini!
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK?
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Yang perlu kamu ingat SKCK ini berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jadi jika kamu sudah pernah membuat SKCK dan telah melewati masa berlaku, bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. *
Editor: Ade Irwansyah