TopCareerID

Hati-hati, Buat konten Ilegal Dapat didenda Sampai Rp 500 Juta

Ilustrasi. Sumber foto: Marketing Land

Ilustrasi. Sumber foto: Marketing Land

Topcareer.id – Setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE), pemerintah tidak lagi aktif melakukan pemblokiran. Tapi, pemerintah dapat memberlakukan denda yang signifikan bagi platform yang memuat konten ilegal.

“Jika sebelumnya pemerintah aktif melakukan penyisiran, dengan PP ini, platform seperti Facebook dan Twitter, yang memfasilitasi konten yang ilegal menurut UU, akan didenda. Angkanya berkisar antara 100-500 juta per konten,” ungkap Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) di Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Lepas Jabatan Menkominfo, Rudiantara Dihadiahi 3 Buku

Ia mengatakan lebih lanjut jenis konten yang dapat dikenai sanksi antara lain seputar pornografi, human trafficking, drug trafficking, radikalisme yang mempromosikan terorisme serta ujaran kebencian dan pihaknya kini tengah mempersiapkan peraturan untuk mengatur hal tersebut.

Rencananya, pemberian denda sudah bisa diberlakukan pada tahun 2021. Selain denda uang, denda administratif termasuk teguran tertulis, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga dikeluarkan dalam daftar juga dimungkin dari tindak lanjut atas sebuah laporan.

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kominfo Bentuk Relawan Antinarkoba

“Kan sudah banyak aplikasi adua konten. Jadi bisa saja dilaporkan ke sana. Dan laporan yang ditindaklanjuti itu hanya terkait patform. Kalau Whatsap tidak termasuk yang bisa diambil tindakan itu, karena sifat percakapannya satu arah,” ujarnya. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version