Topcareer.id – Kamu peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, namun tidak berhasil lolos dalam tahap akhir. Tenang, kali ini ada kabar yang pastinya menggembirakan nih buat kamu.
Dalam laman resmi Bkn.go.id Senin (4/11/2019) peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 yang memenuhi nilai ambang batas atau disebut kategori P1/TL dapat mengikuti seleksi CPNS 2019 ini dengan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) tahun lalu. Tentu ada sejumlah syarat yang harus kamu penuhi.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menjelaskan kesempatan itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.
Baca juga: Ini Alur Seleksi CPNS 2019 yang Wajib Kamu Tahu
Suharmen juga mengatakan sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut yang mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.
“Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya dan kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018,” katanya.
Terakhir, Suharmen mengatakan Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN. Sedangkan, pengaturan terhadap peserta seleksi yang termasuk kategori P1/TL adalah sebagai berikut:
- Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur
- Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018
- Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019
- Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018. *
Editor: Ade Irwansyah