Topcareer.id – Kementerian Perindustrian mengumumkan akan memblokir peredaran ponsel ilegal alias ponsel black market (BM) di Indonesia melalui pengecekan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Aturan ini akan berlaku efektif mulai 18 April 2020 mendatang.
Ponsel BM yang dibeli sebelum 18 April 2020 kemungkinan tidak langsung diblokir, tetapi masa pakainya akan ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengapa program pengendalian IMEI ini kita jalankan? untuk menekan peredaran ponsel ilegal, sehingga ada benefit yang nanti didapatkan masyarakat terkait perlindungan konsumen dari kehilangan atau pencurian dan sebagainya,” ungkap Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail seperti dikutip dari kominfo.go.id, Kamis (14/11/2019).
Lantas bagaimana mengecek nomor IMEI di ponsel?
Bukalah menu setting di ponsel kamu. Setelah itu, pilih About Phone. Di sana akan muncul informasi IMEI yang kamu butuhkan.
Kamu juga bisa mengeceknya dengan menekan tombol *#06# pada keyboard ponsel, yang akan memunculkan barcode dan rincian nomor IMEI pada ponsel.
Kalau tidak mau repot, kamu cukup mengeceknya melalui kardus ponselnya.
Baca juga: Tiongkok Keluarkan Larangan Bermain Game Pada Anak-anak, Indonesia Kapan?
Bagaimana mengecek ponsel tersebut ilegal atau tidak?
Kamu dapat mengeceknya melalui situs Kemenperin. Masukan 15 digit nomor IMEI yang ada pada ponsel kamu, kemudian tekan tombol search.
Jika muncul keterangan “nomor IMEI tersebut tidak terdaftar pada database” maka kemungkinan besar ponsel tersebut ilegal.
Bagi yang IMEI ponselnya tidak terdaftar namun telah aktif (menggunakan kartu SIM) sebelum 18 April 2020, maka perangkat tersebut tetap dapat digunakan dengan normal.
Akan tetapi, setelah tanggal 18 April 2020, perangkat dengan “IMEI tidak terdaftar” tersebut tidak akan mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler.
Editor: Feby Ferdian