Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Adakah Dampak Positif Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan?

Ilustrasi. Sumber foto: Politik TodayIlustrasi. Sumber foto: Politik Today

Topcareer.id – Pemerintah telah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Oktober lalu.

Kenaikannya mencapai dua kali lipat. Mulai Januari nanti peserta Kelas I, yang semula membayar Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu; peserta Kelas II, dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu; dan Kelas III, dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tentu saja dirasa akan memberatkan. Namun adakah sisi positif dari kenaikan tersebut?

Baca juga: Sah! Iuran BPJS Resmi Naik 2 Kali Lipat per 1 Januari 2020

Menurut Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, seperti dikutip dari rilis hasil diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Gedung Utama Kemkominfo, Rabu (13/11/2019), dampak negatif yang dapat timbul dari kenaikan iuran BPJS ini adalah banyaknya peserta yang pindah ke kelas yang lebih rendah, peningkatan jumlah peserta non aktif, dan calon peserta baru enggan mendaftar.

Namun, katanya, ada pula dampak positifnya yaitu kualitas pelayanan peserta akan lebih baik, keberlanjutan program bisa terpenuhi, dan pembayaran fasilitas kesehatan akan lebih terjamin.

Nantinya juga akan ada reward kepada peserta yang patuh membayar iuran seperti memberikan diskon, perbaikan pelayanan di rumah sakit dengan meniadakan diskriminasi dan memperpendek antrean, perbaikan pelayanan di fasilitas kesehatan dan perbaikan pelayanan di BPJS Kesehatan.

Baca juga: Tantangan Berat Generasi Sandwich: Merawat Orang Tua dan Membesarkan Anak

Namun, apakah kenaikan ini menyusahkan warga yang tidak mampu?

Anindya juga mengatakan pemahaman yang salah jika penyesuaian iuran disebut berpengaruh negatif bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. “Jika kemudian terkait penyesuaian itu ada warga yang tidak memiliki kemampuan, maka mereka bisa saja mereka mengurus surat keterangan miskin dan mendaftar sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI) ke Dinas Sosial,” tambah Anindya juga dalam diskusi yang sama.

Nantinya Peserta PBI yang telah terdaftar di Pemerintah Daerah akan mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan.

Lantas bagaimana dengan penyesuaian iuran bagi buruh dan pekerja? Dalam hal itu Andayani menegaskan, pekerja yang terdampak atas penyesuaian iuran adalah mereka yang mempunyai upah Rp 8 juta sampai 12 juta per bulan.

Buruh dalam kategori ini yang nantinya harus membayar sekitar Rp. 27.078 per bulan. Angka itupun sudah termasuk lima orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply