TopCareerID

Cara Menghitung Upah Terakhir saat Terkena PHK

Sumber foto: Inc.com

Sumber foto: Inc.com

Topcareer.id – Kamu terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Wah siap-siap nih mendapat kompensasi uang dari perusahaan.

Tapi jangan asal meminta kompensasi yang besar ya, karena dasar penghitungan kompensasi bagi karyawan yang terkena PHK sudah diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Besaran uang pesangon untuk yang kena PHK
Setelah kamu positif terkena PHK, kamu nantinya akan mendapat upah pesangon yang telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (2).

Upah yang dimaksud di sini adalah jumlah gaji pokok setelah ditambah dengan tunjangan tetap, jadi besaran upah yang diterima tidak bisa disamaratakan untuk seluruh perusahaan di Indonesia. Simak perhitungan upahnya berikut ini:

Baca juga: Kena PHK? Ikut Pelatihan BPJS Ketenagakerjaan Saja!

Selain upah pesangon, kamu juga berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Hal ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (3), dengan perhitungan sebagai berikut:

Baca juga: Menganggur dan Butuh Uang? Cairkan JHT Kamu

Tak hanya itu, kamu juga berhak atas uang penggantian hak sebagai pesangon yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

Hal ini diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (4). Uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh mantan karyawan, meliputi:

Jika sudah jelas, coba hitung sendiri upah yang harus kamu terima jika terkena PHK. Apakah sama dengan perhitungan yang diberikan perusahaan?

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version