Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Cara Menghitung Upah Terakhir saat Terkena PHK

Sumber foto: Inc.comSumber foto: Inc.com

Topcareer.id – Kamu terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Wah siap-siap nih mendapat kompensasi uang dari perusahaan.

Tapi jangan asal meminta kompensasi yang besar ya, karena dasar penghitungan kompensasi bagi karyawan yang terkena PHK sudah diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Besaran uang pesangon untuk yang kena PHK
Setelah kamu positif terkena PHK, kamu nantinya akan mendapat upah pesangon yang telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (2).

Upah yang dimaksud di sini adalah jumlah gaji pokok setelah ditambah dengan tunjangan tetap, jadi besaran upah yang diterima tidak bisa disamaratakan untuk seluruh perusahaan di Indonesia. Simak perhitungan upahnya berikut ini:

  • Masa kerja < 1 tahun = 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun/ lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun/lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun/ lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 5 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 6 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun/lebih tetapi kurang dari 8 tahun= 7 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun/lebih = 9 bulan upah.

Baca juga: Kena PHK? Ikut Pelatihan BPJS Ketenagakerjaan Saja!

Selain upah pesangon, kamu juga berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Hal ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (3), dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun/lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun/lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun/lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun/lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun/lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

Baca juga: Menganggur dan Butuh Uang? Cairkan JHT Kamu

Tak hanya itu, kamu juga berhak atas uang penggantian hak sebagai pesangon yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

Hal ini diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (4). Uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh mantan karyawan, meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum sempat diambil atau belum gugur
  • Biaya transportasi pekerja (termasuk keluarga) ke tempat di mana ia diterima bekerja. Uang ini biasanya diberikan ketika karyawan ditugaskan ke lain daerah yang cukup jauh dan sulit dijangkau. Perusahaan biasanya memberikan uang ganti transportasi.
  • Biaya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon, atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) bagi yang memenuhi syarat.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Jika sudah jelas, coba hitung sendiri upah yang harus kamu terima jika terkena PHK. Apakah sama dengan perhitungan yang diberikan perusahaan?

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply