TopCareerID

Awas, PNS dengan Posisi Ini Akan Kehilangan Jabatannya!

Ilustrasi tenaga non-ASN atau honorer

Topcareer.id – Wah, hati-hati nih bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan eselon III, IV dan V. Wacana Presiden Joko Widodo untuk memangkas struktur jabatan sepertinya akan segera terealisasi sebelum Desember 2019 ini.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, serta para Wali kota dan Bupati tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Dilansir dari laman Menpan.go.id, Selasa (19/11/2019), kesembilan langkah strategis tersebut akan dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.

Baca juga: 2,3 Juta Pelamar CPNS, Baru 10 Persen yang Tuntaskan Pendaftaran

Langkah tersebut akan dilanjutkan dengan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak pada peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

“Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi,” tulis surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Rabu (13/11/2019).

Setelah itu, akan dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Baca juga: 2,3 Juta Pelamar CPNS, Baru 10 Persen yang Tuntaskan Pendaftaran

Para pimpinan instansi juga perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi.

“Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik.”

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version