Topcareer.id – Jumat (14/12/2019), Presiden Jokowi melantik 9 tokoh untuk menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024.
9 tokoh tersebut antara lain Wiranto, Agung Laksono, Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu Wardani, Muhammad Luthfi bin Yahya, Mardiono Bakar, Arifin Panigoro dan Sukarwo.
Tokoh-tokoh ini bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007, setiap bulannya seorang Watimpres akan memperoleh Take Home Pay (THP) sebesar Rp 17,5 juta. THP itu terdiri dari gaji sebesar RP 6 juta, tunjangan kehormatan sebesar Rp 3,3 juta, Tunjangan kesehatan Rp 2,2 juta, tunjangan pengganti pensiun Rp 1 juta dan tunjangan perumahan sebesar Rp 5 juta.
Jadi, setiap bulannya pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar Rp 157,5 juta untuk 9 Watimpres ini.
Dikutip dari kemenkumham.go.id, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mendapat tambahan sebesar Rp 1 juta setiap bulannya karena terpilih sebagai Ketua Watimpres.