TopCareerID

Penghasilan Hakim Konstitusi, Gaji: Rp4,2 Juta, Tunjangan: Rp72,8 Juta

Gedung Mahkamah Konstitusi. (dok. Kompas)

Topcareer.id – Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Suhartoyo resmi dilantik menjadi hakim konstitusi pada Selasa, 7 Januari 2020 kemarin. Keduanya akan bertugas di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2020 hingga 2025 mendatang.

Hakim konstitusi memiliki 5 tugas, antara lain menguji jika ada perbedaan interpretasi atas sebuah undang-undang yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) atau judicial review, memutuskan segala konflik dan perselisihan wewenang dalam lembaga negara, memiliki wewenang memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilu dan memberi keputusan apabila Presiden atau wakilnya melakukan pelanggaran.

Dengan lima tugas itu berapa ya, pendapatan mereka ?

Baca juga: Kenapa Pria Tak Suka Pasangannya Bergaji Lebih Tinggi?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 besaran gaji pokok hakim konstitusi terbilang kecil yakni sebesar Rp4.200.000.

Tapi jangan salah, walaupun gajinya kecil namun tunjangan dan fasilitas yang didapat bisa bikin kita geleng-geleng kepala, lho. Menurut PP Nomor 55 Tahun 2014 selain gaji, hakim konstitusi juga berhak menerima tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan untuk hakim konstitusi ini sendiri mencapai Rp72.854.000 setiap bulan.

Baca juga: Ini 3 Bidang Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Selain itu hakim konstitusi juga akan disediakan fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya. Mereka juga akan mendapat jaminan kesehatan dan jaminan keamanan baik terhadap dirinya sendiri maupun untuk keluarganya.

Selain itu, hakim konstitusi masih mendapat tunjangan keluarga dan tunjangan beras. Terakhir hakim konstitusi juga diberikan tunjangan pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version