TopCareerID

Waspada! Ini Daftar Hitam 14 Perusahaan Investasi Bodong

Ilustrasi. (dok. istimewa)

Topcareer.id – Mau berinvestasi? Nah, agar tidak tertipu sudah tahu belum perusahaan apa saja yang masuk daftar hitam atau dikategorkan investasi ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau biasa dikenal dengan Satgas Waspada Investasi, merilis 14 perusahaan yang berkedok investasi bodong berikut kegiatannya.

Baca juga: Tanda-Tanda Penipuan Travel Agent yang Perlu Diwaspadai

Jadi sebelum berinvestasi, ada baiknya kamu cek dulu nih apakah perusahaan tersebut ada di salah satu dari perusahaan di atas. Jika ada, putar balik haluan dan cari tempat investasi lain, ya. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version