TopCareerID

Omnibus Law Ditargetkan Rampung Sebelum 100 Hari Kerja

Ilustrasi.

Topcareer.id – Ada kabar bahagia bagi pihak yang senang akan lahir omnibus law cipta lapangan kerja, terutama para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang digadang-gadang akan mendapat upah.

Pasalnya dalam pembahasan lanjutan Rapat Terbatas (ratas) mengenai Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan, Presiden Joko Widodo meminta agar naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut dapat rampung dalam minggu ini.

“Target kita harus selesai sehingga saya minta ada time frame yang jelas, kemudian kalau ada persoalan-persoalan yang ada segera disampaikan sehingga kita bisa menyelesaikan,” ungkapnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/01/2020) kemarin.

Presiden untuk kali kedua ini juga menargetkan omnibus law selesai sebelum 100 hari kerja. Ia juga mengharapkan dengan adanya perubahan dalam perpajakan dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih besar.

Baca juga: Jokowi Bahas RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

“Saya juga yakin dengan reformasi perpajakan yang akan juga kita lakukan agar kita akan menjadi sebuah pusat gravitasi ekonomi regional maupun global karena memiliki sebuah daya tarik yang semakin tinggi dalam sebuah ekosistem berusaha, ekosistem berinvestasi yang memiliki, saya harapkan memiliki dampak yang besar bagi penciptaan lapangan kerja di negara kita,” tutup Presiden.

Selain itu, Presiden juga meminta kepada Kapolri, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan seluruh kementerian yang berkaitan dengan komunikasi untuk juga melakukan pendekatan kepada organisasi-organisasi yang ada secepatnya. Sehingga dapat berjalan pararel antara pengajuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pendekatan-pendekatan dengan organisasi yang ada. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version