Topcareer.id – Ada kabar baik buat kamu para pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKN) dari BPJamsostek atau yang juga dikenal dengan nama BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Hal ini lantaran ditambahnnya manfaat dalam kedua program tersebut tanpa dinaikannya iuran bagi para pemegang kartunya.
Sebelumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 44 tahun 2015, para pekerja yang mengalami kecelakaan atau menderita penyakit akibat kerja hanya mendapat bantuan berupa pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta yang setara, perawatan intensif, penunjang diagnostik, pengobatan, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implan, jasa dokter/medis, operasi, transfusi darah serta rehabilitasi medik.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja, Tersedia 8 Posisi
Namun dengan ditandatanganinya PP Nomor 82 tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo, para pekerja yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan di rumah sakit karena alasan tertentu, mereka akan mendapat layanan Homecare atau layanan perawatan di rumah dengan jangka waktu paling lama 1 tahun dengan maksimal biaya mencapai Rp20 juta.
Bagi pekerja yang telah terbukti mengalami penyakit akibat kerja juga akan mendapat pemeriksaan diagnostik untuk penyelesaian kasus penyakit akibat kerjanya.
Baca juga: Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Apa Bedanya?
Tak hanya itu, jika sebelumnya Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dengan penggantian upah sebesar 100% hanya untuk 6 bulan pertama saja, kini pekerja mendapat penggantian upah sebesar 100% selama 12 bulan pertama dan 50% untuk untuk tahun berikutnya sampai pekerja sembuh.
Penggantian alat bantu dengar hingga Rp2,5 juta, penggantian gigi tiruan maksimal Rp5 juta hingga biaya pembuatan kacamata hingga Rp1 juta menjadi manfaat tambahan yang dapat diklaim pada tahun ini.
Selain biaya pemakaman yang sebelumnya Rp3 juta, dinaikan menjadi Rp10 juta. Dan bagi para pekerja yang cacat total atau meninggal akibat kecelakaan atau penyakit karena pekerjaan yang sebelumnya hanya mendapat santunanRp4,8 juta, kini santunannya menjadi Rp12 juta. *
Editor: Ade Irwansyah