TopCareerID

Tenaga Honorer dan Pegawai Tidak Jelas di Pemerintahan Bakal Dihapus, Lalu?

Ilustrasi BKN tidak lagi lakukan pendataan terhadap tenaga honorer.

Ilustrasi BKN tidak lagi lakukan pendataan terhadap tenaga honorer. (dok. istimewa)

Topcareer.id – Ada kabar buruk bagi kamu yang bekerja di lembaga pemerintahan namun statusnya tak jelas. Pasalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menghapus pegawai yang tidak jelas di berbagai kementerian/lembaga pemerintahan.

Kesepakatan itu terjadi saat diadakannya rapat kerja (raker) antara Kemenpan-RB dengan Komisi II DPR yang berlangsung pada Senin kemarin 20/1/2020) di Gedung DPR, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, ada 5 kesimpulan yang dibacakan oleh pimpinan raker sekaligus Wakil Ketua Komisi II, Arif Wibowo.

Baca juga: Ini Kata ASN Soal Pemindahan Ibu Kota Negara

Salah satunya yakni Komisi II DPR RI, Kemenpan RB dan BKN sepakat tidak ada lagi pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-undang nomor 5 tahun 2014.

“Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.” kata Arief.

Aparat Sipil Negara (ASN) terdiri atas PNS dan PPPK. PNS adalah pegawai pemerintahan yang pelaksanaan seleksinya berlangsung tiap tahun dan terbuka. Sedangkan PPPK, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Wah, siap-siap cari pekerjaan baru, nih. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version