TopCareerID

CPNS 2019: Hati-hati Meski Nilai Bagus, Belum Tentu Melaju ke SKB

Ilustrasi UTBK SBMPTN, psikolog UNS berbagi tips tidak panik.

Tes CPNS. (dok. Borobudur News)

Topcareer.id – Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 tengah berlangsung hingga 28 Februari 2020. Pasalnya SKD tahun ini, peserta beserta kerabat yang menunggu di lokasi dapat langsung melihat hasil nilai yang diperoleh para pejuang CPNS 2019 lho.

Eitts, tapi jangan langsung senang dulu, ya! Meskipun kamu memenuhi ambang batas nilai atau passing grade (PG) yang ditentukan, hal itu tidak serta merta kamu dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.” ungkap Badan Kepegawaian negara (BKN) dalam siaran pers yang diterima Topcareer.id, Selasa (4/2/2020).

Baca juga: Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Seleksi CPNS 2019. Ini Ketentuannya

Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL, peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Tidak sampai disitu, setelah tahap pengolahan data akan ada tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN. Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN.

Setelah itu, hasil yang sudah diapprove akan disampaikan Kepala BKN ke masing-masing instansi melalui portal SSCASN untuk di undah admin dari instansi tersebut.

Dari situ barulah Ketua Panitia Seleksi instansi akan mengumumkan siapa saja peserta yang berhak ikut tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version