Topcareer.id – Siapa bilang joki hanya ada pada perlombaan balap kuda? Di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tepatnya saat Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) ditemukan ada joki yang dipekerjaan salah satu peserta tes.
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan peserta yang kethuan menggunakan joki akan di proses secara hukum.
“Penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Karena itulah, jika terjadi pelaku akan langsung diserahkan ke Polisi untuk menjalani proses hukum sampai ke pengadilan,”ungkap Paryono, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: Kementerian PANRB Jamin Keamanan Soal SKD CPNS 2019
Tidak hanya sampai disitu, menurut Prayono peserta yang ketahuan memakai jokipun akan di blacklist dari seleksi CPNS seumur hidupnya.
“Nama peserta seleksi pengguna joki juga akan di-blacklist. Jika sampai masuk dalam daftar hitam, nama peserta SKD penyewa joki otomatis akan di-drop dari perhelatan rangkaian seleksi CPNS dan itu berarti seumur hidup pelamar bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara”.
Sebelumnya, Paryono mengatakan bahwa untuk memastikan pelamar berlaku jujur dalam pelaksanaan seleksi, maka BKN dan panitia telah melakukan serangkaian tes seperti pemeriksaan identitas peserta SKD hingga pengawasan ketat baik dari panitia yang bertugas maupun pantauan CCTV saat SKD berlangsung.
Rangkaian pengamanan tersebutlah yang menurutnya dapat memastikan perjokian tidak dapat melenggang mulus menghadapi seleksi CPNS.
Eits selain joki, pemakaian jimat dengan alasan apapun juga dilarang dalam pelaksanaan SKD CPNS. *
Editor: Ade Irwansyah