Topcareer.id – Hati-hati buat kamu yang suka melanggar peraturan lalu lintas. Per 1 Februari 2020 kemarin, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
ETLE merupakan tilang dengan kamera berteknologi canggih yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas untuk kendaraaan roda dua dan roda empat.
Adapun pelanggaran yang dapat dideteksi adalah penerobosan lalu lintas, pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, kendaraan yang masuk daftar hitam (blacklist) atau tidak terdaftar termasuk pemakaian pelat nomor palsu, pelanggaran nomor pelat ganjil genap, hingga batas kecepatan pengemudi.
Dikutip dari laman Instagram @ntmc_polri, berikut 25 titik lokasi yang sudah diberlakukan ETLE:
- Simpang traffic light Kota
- Simpang traffic light Olimo
- Simpang traffic light Ketapang atau Gajah Mada
- Simpang traffic light Harmoni
- Simpang traffic light Istana Negara
- Simpang Patung Kuda
- Simpang traffic light Kebon Sirih
- Simpang traffic light Sarinah
- Simpang traffic light Bundaran HI
- Simpang Bundaran Senayan
- Simpang traffic light Al Azhar
- Simpang traffic light CSW
- Simpang traffic light Monalisa
- Jalan Gatot Subroto Simpang Pancoran
- Jalan Gatot Subroto Simpang Kuningan
- Jalan Gatot Subroto Simpang Slipi
- Jalan S Parman Simpang Tomang
- Jalan S Parman Simpang Grogol
- Simpang Asia Afrika
- Simpang traffic light Halim Baru
- Simpang traffic light Halim Lama
- Simpang traffic light Rawamangun
- Simpang traffic light Pramuka
- Simpang traffic light Rawasari
- Simpang traffic light Cempaka Putih
Nah, agar tidak terkena tilang elektronik, jangan coba-coba lagi melanggar peraturan lalu lintas ya.