Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Mendikbud Nadiem Beri 50% Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer

Dok. Kemendikbud

Topcareer.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim membuat gebrakan baru lagi. Dia mengubah mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ucap Nadiem dalam siaran pers yang diterima Topcareer.id, Selasa (11/2/2020).

Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50% dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk sekolah swasta.

Menurut mantan bos Gojek itu, setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda. Maka, kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda sehingga melalui perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas.

Baca juga: Empat Kebijakan ‘Kampus Merdeka’ Gebrakan Baru Nadiem Makarim

“Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Guru yang mendapat bayaran dari dana BOS harus memenuhi persyaratan seperti memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019. Dengan demikian, dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru.

Penyaluran sana BOS yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik ini pun dibuat lebih efesien.

“Jika sebelumnya dana tersebut didapat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi baru ke sekolah. Tapi sekarang penyaluran dana BOS ini langsung dari rekening Kemenkeu ke rekening sekolah,” ungkapnya.

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply