Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pengamen Ondel-Ondel akan Dilarang oleh Pemprov DKI

Sumber foto: WinNetNews.com

Topcareer.id – Pemerintah provinsi DKI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta kompak melarang ondel-ondel diarak keluar-masuk gang untuk mengamen.

Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria mengaku merasa miris melihat boneka raksasa ikon budaya Betawi itu digunakan untuk minta-minta duit dengan mengemis, tidak selaras dengan khitah ondel-ondel sebagai unsur budaya yang megah.

Baca juga: Dihantui Fobia? Begini Cara Mengatasinya

Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta pun menyampaikan hal senada, Iwan Henry Wardhana, menilai ondel-ondel tidak pantas digunakan untuk mengamen. Dia menyebut hal itu sebagai bentuk penyalahgunaan.

Setelah berdiskusi, kedua pihak sepakat merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi untuk melarang pengamen ondel-ondel. Nanti akan diatur regulasinya.

Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi, dalam Pasal 4, menyebutkan pemerintah DKI bertanggung jawab melestarikan kebudayaan Betawi, seperti meningkatkan partisipasi, kreativitas, dan kesadaran masyarakat Jakarta terhadap pelestarian kebudayaan Betawi.

Dalam Pasal 10 juga disebutkan pelestarian kebudayaan Betawi bertujuan untuk meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap kesenian melalui pendidikan dan apresiasi seni di sekolah dan di luar sekolah.

Baca juga: Begini Harapan Veronica Tan untuk Batik Marunda

Penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen disebabkan minimnya pengetahuan masyarakat terhadap kebudayaan Betawi. Hal ini perlu diadakan sosialisasi lebih lanjut.

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply