Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Baru Sepekan, 1.201 Pengendara Motor Kena E-Tilang

Ilustrasi kemacetan yang membuat bosan di perjalanan.Lalu lintas Jakarta. (dok. Mediacorp)

Topcareer.id – Electronic traffic law enforcement (ETLE) atai E-tilang untuk sepeda motor di DKI Jakarta resmi diberlakukan sejak 1 Februari 2019 lalu.

Meskipun baru sepekan, namun sudah ada ribuan pengemudi roda dua yang terpergok melanggar peraturan lalu lintas.

“Selama sepekan sudah menjaring 1.201 pelanggar,” ungkap Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di jakarta Selasa (11/2/2020).

Adapun pelanggaran yang akan ditindak dalam E-tilang ini seperti tidak menggunakan helm, melanggar stop line (batas berhenti di lampu merah), melanggar marka jalan, menerobos traffic light dan melintas di jalur busway.

Baca juga: 25 Lokasi yang Sudah Menerapkan Tilang Elektronik

Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk memasang kamera ETLE tersebut di sejumlah ruas jalan protokol serta di jalur busway Koridor 6 yaitu rute Ragunan-Dukuh Atas 2.

Menurut Fahri pemasangan kamera ETLE di jaklur busway itu sangat tepat yang dibuktikan dengan angka pelanggaran yang cukup tinggi pada jalur tersebut.

“Penempatan kamera di busway tersebut dipilih, karena tingkat pelanggaran di jalur tersebut sangat tinggi. Benar saja, sejak tilang elektronik ini mulai diberlakukan sepeda motor paling banyak melanggar karena melintas di jalur Transjakarta di koridor Halte Duren Tiga,” tambahnya.

Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Tidak ada perbedaan mekanisme tilang elektronik motor dan mobil. Setelah pelanggar tertangkap kamera, mereka akan mendapat surat konfirmasi dari kepolisian. Selanjutnya, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi soal benar-tidaknya pelanggaran tersebut. Batas waktu untuk memberikan konfirmasi tersebut adalah 5 hari. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply